NEGARA
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan : Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
UNSUR
NEGARA
Konstitutif :
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat,
dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah :
Batas wilayah suatu negara ditentukan
dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian
Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan
apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat :
Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah
:
Negara harus mempunyai suatu badan yang
berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang
mengikat rakyatnya.
Deklaratif:
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan,
pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat
untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara
antara lain :
- Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
- Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan
:
Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat - sifat
Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan
- Teori Kedaulatan Tuhan : Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
- Teori Kedaulatan Rakyat : Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat. (Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu).
- Teori Kedaulatan Negara : Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya sendiri. (Tokoh : Jellineck, Paul Laband).
- Teori Kedaulatan Hukun : Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan
- Negara dengan sistem sentralisasi : Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
Dampak Positif
·
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
·
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Dampak Negatif
·
Menumpuknya
pekerjaan di pusat
·
Keterlambatan
keputusan dari Pusat
·
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
· Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
- Negara dengan sistem desentralisasi : Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara Serikat (Federasi) : Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara
Dominion :
Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan
tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of
Nations”.
Negara Uni
:
Gabungan dua negara dengan satu kepala
Negara.
Uni Riil :
Terjadi karena adanya perjanjian
Uni
Personil :
Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat :
Negara yang berada di bawah perlindungan
Negara lain.
Sifat - sifat
Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
WARGA
NEGARA
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat
atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
- Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
- Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
- Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu
:
Kriterium
Kelahiran
- Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
- Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis
dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride)
atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
·
Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
· Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
Naturalisasi
: Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
No comments:
Post a Comment