Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan
santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan
sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai
aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang
dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email,
mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan
dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang
sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita
membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun
2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website http://www.ri.go.id yang
linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII
yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan
yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat
pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi
dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi
mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan
pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
- Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan
memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan
pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi
mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
- Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen
elektronis. Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam
perbuatan ini.
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem
elektronis. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak
berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
- Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan
atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan
melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi
sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin
untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman
(kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut
dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
- Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan
suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti
otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan
mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk
dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program
untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan
elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang
digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa
seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses
pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan
email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh
pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut
harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk
penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung
pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan
secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti
digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam
digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti,
meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi
harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari
semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis
di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala
sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada
urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan
maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga
tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk
itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan
tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih
lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga
dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi
sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi
kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama
pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu
takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti
tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang
jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus
dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal
itu tidak terjadi lagi.
No comments:
Post a Comment