Untuk
mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·
Opsi Nama Perusahaan
(Minimal 3)
·
Bidang Usaha
·
Domisili Perusahaan
·
Nama-Nama Pemegang
Saham & KTP
·
Komposisi Pemegang
Saham
·
Modal Dasar
Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·
Modal Disetor
(Minimal Rp51.000.000)
·
Susunan Direksi dan
Komisaris
·
KTP Direktur dan
Komisaris
·
NPWP Direktur
·
Pas foto 3x4 2 lembar
Berikut
adalah langkah utama atau proses pendirian perusahaan :
Pertama, membuat akte perusahaan. Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya
akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama
para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan
yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga
menanyakan apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka
menanyakan copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta
copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar
PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus SK Domisili dipungut
biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.Ada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk
domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan
berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM .Untuk mendapatkan ini,
diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
No comments:
Post a Comment