Berikut
ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
1. Akta Notaris
Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris
menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh
Notaris :
·
Pendirian Perseroan
Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
·
Pemegang Saham.
·
Pendirian Yayasan
·
Pendirian Badan Usaha
- Badan Usaha lainnya
·
Kuasa untuk Menjual.
·
Perjanjian Sewa
Menyewa, Perjanjian Jual Beli
·
Keterangan Hak Waris
·
Wasiat
·
Pendirian CV termasuk
perubahannya
·
Pengakuan Utang,
Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
·
Perjanjian Kerjasama,
Kontrak Kerja
·
Segala bentuk
perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha
·
Foto copy KTP para
pendiri, minimal 2 orang
·
Foto copy KK
penanggung jawab / Direktur
·
Pas photo penanggung
jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·
Copy PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT /
RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
Khusus luar jakarta
·
Kantor berada di
wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Foto kantor tampak depan,
tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer \ berikut 1-2 orang
pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi
untuk PKP atau SIUP.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP
diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN,
dan sebagainya.
Kegunaan
kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
o Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah,
sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
o Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat
memperlancar perdagangan ekspor dan
impor.
o -Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di
selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan
pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT,
Koperasi, CV, atau Perseorangan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Syarat memperoleh NPWP :
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
§ Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
§ Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang
bersangkutan bagi orang asing.
2. Untuk Wajib Pajak
Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
§ Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang
bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
§ Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha
pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. Untuk Wajib Pajak
Badan.
§ Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia
atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang
bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
§ Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang
pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I
PER-160/PJ./2007).
4.
TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
Merupakan daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap
perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan
hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
Daftar Perusahaan adalah :
·
Setiap perusahaan yang
berbentuk jawatan (Perjan).
·
Perusahaan kecil
perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Syarat mendapatkan TDP :
·
Persyaratan
Administratif
·
Persekutuan
Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
·
Formulir isian (diisi
Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
·
Pengesahan akta dari
pengadilan negeri (PN).
·
Surat keterangan
domisili perusahaan.
·
NPWP.
·
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
·
Salinan KTP
penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
·
Akta pendirian dan
pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
·
Salinan KTP
penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
·
Formulir isian (diisi
lengkap).
·
Salinan domisili
perusahaan/SITU/HO.
·
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
·
Salinan KTP /Paspor
penanggung jawab.
·
Salinan NPWP.
·
Bentuk Usaha Lainnya
(BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
·
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
·
Salinan KTP/paspor
penanggung jawab. Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
·
Formulir isian (diisi
lengkap).
·
Salinan akta
pendirian perusahaan dan akta perubahan.
·
Asli dan salinan
pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
·
Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
·
Asli dan salinan data akta pendirian.
·
Asli dan salinan data
akta perubahan.
·
Asli dan salinan
laporan data akta perubahan.
·
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
·
Salinan domisili
perusahaan/SITU/ HO.
·
Salinan KTP pengurus
dan komisaris serta pemegang saham.
No comments:
Post a Comment