Tuesday, January 5, 2016

Dokumen Wajib Perusahaan

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :

1.    Akta Notaris
Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
·         Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
·         Pemegang Saham.
·         Pendirian Yayasan
·         Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
·         Kuasa untuk Menjual.
·         Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
·         Keterangan Hak Waris
·         Wasiat
·         Pendirian CV termasuk perubahannya
·         Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
·         Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
·         Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha
·         Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
·         Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
·         Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·         Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
·         Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer \ berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.


2.    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
o   Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
o   Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar  perdagangan ekspor dan impor.
o   -Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh  pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan


3.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Syarat memperoleh NPWP :
1.    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
§   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
§  Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.

2.     Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
§  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
§  Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

 
3.     Untuk Wajib Pajak Badan.
§  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
§  Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).


4.        TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
·         Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
·         Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Syarat mendapatkan TDP :
·         Persyaratan Administratif
·         Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
·         Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
·         Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
·         Surat keterangan domisili perusahaan.
·         NPWP.
·         Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
·         Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
·         Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
·         Salinan KTP penanggung jawab koperasi.

Perusahaan Perorangan (PO)
·         Formulir isian (diisi lengkap).
·         Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
·         Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
·         Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
·         Salinan NPWP.
·         Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
·         Salinan SIUP/izin teknis lainnya.Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
·         Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP.

Perseroan Terbatas (PT)
·         Formulir isian (diisi lengkap).
·         Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
·         Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
·         Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
·          Asli dan salinan data akta pendirian.
·         Asli dan salinan data akta perubahan.
·         Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
·         Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
·         Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
·         Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.


No comments:

Post a Comment